Opini

Permasalahan UKT di Kalangan Mahasiswa

Kenaikan ukt yang begitu tinggi sehingga membuat para calon mahasiswa tidak segan segan untuk mengundurkan diri

Syarif Hidayat9 Juni 2024

Tingginya biaya pendidikan tinggi di Indonesia telah menjadi perhatian utama bagi masyarakat. Salah satu aspek dari masalah ini adalah sistem uang Kuliah tunggal (UKT) yang diterapkan di berbagai perguruan tinggi. UKT adalah sistem biaya pendidikan yang didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, yang memungkinkan akses yang lebih adil ke pendidikan tinggi. Namun, dalam praktiknya, UKT telah menjadi topik perdebatan yang hangat di kalangan mahasiswa di indonesia.

Salah satu permasalahan utama terkait UKT adalah kenaikan biaya. UKT yang semakin meningkat dari tahun ke tahun telah menjadi beban finansial bagi banyak mahasiswa. Hal ini telah menyebabkan kemungkinan terjadinya mahasiswa putus sekolah karena tidak mampu membayar UKT. Di samping itu, perbedaan UKT antar program studi juga menimbulkan ketidakadilan bagi mahasiswa, dimana mahasiswa dari program studi tertentu diwajibkan membayar UKT tanpa mempertimbangkan kondisi finansial. Selain itu, proses penentuan UKT sering kali tidak transparan, sehingga memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas dalam sistem tersebut. Banyak mahasiswa merasa bahwa penilaian terhadap kemampuan ekonomi mereka tidak dilakukan secara adil. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap sistem UKT.

Permasalahan lain terkait UKT adalah ketidakpastian alokasi dana UKT tersebut. Mahasiswa sering kali tidak mendapatkan informasi terkait penggunaan dana UKT, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan. Selain itu, kualitas pelayanan akademik yang dibiayai oleh UKT juga menjadi perhatian serius, di mana mahasiswa mengeluhkan kurangnya fasilitas dan sumber daya walau membayar UKT yang tinggi. Sepertihalnya yang terjadi di Universitas Sumatera Utara (USU). Mahasiswa USU menolak kenaikan UKT tahun 2024 ini. Fasilitas belajar di kampus dinilai masih buruk. Media belajar banyak yang rusak, ruang kuliah tanpa kipas atau penyejuk udara, toilet kotor, dan kekurangan air bersih.

Ada dua peraturan yang diyakini menjadi penyebab UKT naik. Pertama, Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN menjadi PTN BH. Kedua, Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurut Sekretaris Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan bahwa berdasarkan aturan undang-undangan, biaya kuliah tunggal (BKT) harus ditinjau setiap waktu, karena dinilai relevan dengan kondisi sekarang ini.

Dalam kesimpulannya, permasalahan seputar UKT merupakan isu yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, perguruan tinggi dan semua pihak terkait. Mahasiswa membutuhkan kejelasan mengenai sistem pembayaran UKT, keadilan dalam penentuan besaran UKT, serta pelayanan akademik yang memadai. Dengan demikian, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap sistem UKT saat ini demi memastikan pendidikan tinggi yang berkualitas dan merata. Semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya ke perguruan tinggi impian mereka.

Share:

0 Komentar