Industri

Mengenal Aspek Hukum Dalam Kegiatan Kewirausahaan Dalam Industri

Kegiatan kewirausahaan tidak bisa lepas dari aspek hukum. Begitu pula di Industri. Maka perlu mengenal aspek hukum yang berlaku bagi pelaku Industri

Mengenal aspek hukum dalam kegiatan kewirausahaan dalam perusahaan 

Dalam mengkaji kewirausahaan maka aspek hukum yang terkait akan meliputi :

  • Aspek hukum perjanjian
  • Aspek hukum jaminan
  • Aspek hukum perusahaan
  • Aspek hukum ketenagakerjaan
  • Aspek hukum perjanjian

Pengertian perjanjian dalam KUHPdt
Perjanjian menurut Abdul Kadir Muhammad adalah persetujuan dua orang atau lebih untuk melaksanakan suatu hal.

Selanjutnya mengenai syarat sahnya perjanjian terdapat dalam pasal 1320 KUHPdt. Yang harus memenuhi 4 syarat yaitu :

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal

Untuk syarat 1 dan 2 diatas itu disebut sebagai syarat subyektif, dan akibat hukum dapat dibatalkan jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi. Adapun kedua syarat berikutnya dimaksudkan sebagai syarat obyektif, dengan akibat hukumnya batal demi hukum jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi.

Akan tetapi bilamana keempat syaratnya tersebut terpenuhi maka akibat hukum yang ditimbulkan adalah sebagaimana yang tertera dalam pasal 1338 KUHAPdt, yang berbunyi ;

Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang –undang bagi mereka yang membuatnya

Persetujuan itu tidak bisa ditarik lagi karena alasan-alasan yang sudah dinyatakan oleh undang-undang tersebut.

Persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik

Hal di atas mengandung makna bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah. Itu menjadikan perjanjiannya mengikat para pihak pembuatnya. Sama mengikatnya undang-undang, sehingga kedua belah pihak terkait untuk tidak membatalkan perjanjian secara sepihak.

ASPEK HUKUM JAMINAN

Hukum jaminan dalam kaitannya dengan kewirausahaan, yaitu bilamana seseorang ingin berwirausaha dengan modal awal tidak ada, tetapi memiliki benda-benda tertentu maka benda tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal.

Pasal 1131 KUHPdt menentukan bahwa segala kebendaan debitur baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, yang ada maupun akan datang, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.

Jadi bagi seorang kreditur (orang yang berpiutang) itu dijamin pelunasan piutang oleh undang-undang berdasarkan pasal tersebut, walaupun tidak secara tegas diperjanjikan untuk itu. Di Lain pihak, seorang debitur (orang yang berhutang), segala harta bendanya akan menjadi jaminan atas pelunasan utangnya.

ASPEK HUKUM PERUSAHAAN 
Pengertian perusahaan dalam pasal 1 Undang-undang Wajib Daftar jenis Perusahaan (UWDP), yaitu

“Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”

Perusahaan dapat dikaji dalam 3 segi, sebagai berikut 

Dari segi jumlah pemilik
Perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan perorangan dan perusahaan persekutuan atau perseroan.

Dari segi status pemilik
Perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara yang dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Dari segi bentuk hukumnya
Perusahaan dapat terbagi dua yaitu perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.

Perusahaan Perorangan 
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, yang meliputi jenis perusahaan dagang dan perusahaan jasa, dan perusahaan industri. Perusahaan perorangan yang dikenal dengan nama usaha dagang ini didirikan oleh seorang pengusaha merangkap sebagai pemilik perusahaan.


Mengenai pendirian perusahaan, hal ini tidak diatur dalam perundang-undangan, namun dalam prakteknya dimulai dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris. Setelah itu pengusaha tersebut diwajibkan untuk meminta izin usaha dari kepala kantor departemen perdagangan/perindustrian setempat. Kemudian meminta Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari kepala bagian perekonomian pemda setempat. Maka pengusaha yang bersangkutan dapat mendaftarkan perusahaannya pada kantor departemen perdagangan setempat.


Dalam menjalankan usaha dagang ini, pengusaha mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala kerugian yang dideritanya. Karena bukan perusahaan yang berbadan hukum.

Perusahaan persekutuan

Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan firma ini didirikan oleh dua orang atau lebih yang mengadakan perjanjian untuk saling mengikatkan diri dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.

Persekutuan komanditer (C.V)
Persekutuan komanditer (Commanditaire vennootschap) adalah persekutuan firma uang bukan badan hukum, dan punya satu atau lebih sekutu komanditer. Sekutu menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan dalam persekutuan tersebut. Keuntungan hanya diperoleh dari jumlah pemasukannya. Begitu pula tanggung jawabnya sebatas dengan jumlah pemasukannya.

Cara pendirian persekutuan komanditer ini mengacu kepada pasal 22 KUHD, yaitu pendirian dengan akta notaris, yang harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Setelah itu diumumkan dalam tambahan berita negara dan seterusnya sama dengan  prosedur pendirian Fa.

Perusahaan perseroan (PT)
Perusahan perseroan ini diatur dalam undang-undang perseroan terbatas (UUPT) nomor 1 tahun 1995. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang berdiri sesuai dengan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar berupa saham, dan memenuhi persyaratan sesuai dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kajian kewirausahaan tidak terlepas pula dari aspek hukum ketenagakerjaan. Seorang pengusaha umumnya menggunakan tenaga kerja dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Pengaturan mengenai tenaga kerja dalam undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan yang dinyatakan berlaku efektif setelah tanggal 1 oktober 1998.


Tenaga kerja dalam menyalurkan aspirasinya dapat membentuk serikat pekerja sebagai wakil dalam pembuatan kesepakatan kerja bersama (KKB). Dalam UU ketenagakerjaan pengusaha dilarang untuk menghalang halangi pembentukan serikat pekerja ini. Selain itu UU memberikan hak kepada tenaga berupa hak untuk mendapatkan pelatihan, peningkatan upah dan kesejahteraan.


Dalam hal terjadi perselisihan antara tenaga kerja dengan pengusaha bersangkutan, maka sengketa tersebut diselesaikan secara damai melalui perundingan dengan pihak pengusaha. Bila hal ini tidak berhasil, baru dapat diselesaikan melalui peradilan khusus, yaitu Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan (P4D) di tingkat pusat.

Adapun prosedurnya yaitu pihak yang dirugikan menyurat ke Disnaker setempat, untuk mengadakan penelitian atas kasus tersebut. P4D memanggil para pihak untuk mengadakan sidang, keputusan P4D yang tidak dapat diterima kedua para pihak dapat diajukan ke P4D tingkat pusat.

 

 

Share:

0 Komentar

Artikel Terkait