Jalan merupakan infrastruktur yang vital dalam menunjang pemerataan pembangunan di Indonesia. Dengan adanya kondisi jalan yang baik dapat menciptakan keamanan dan keselamatan dalam menggunakan transportasi, memperlancar kegiatan perekonomian melalui distribusi barang melalui jalur darat, dan mengurangi padatnya lalu lintas.
Jalan sebagai penghubung atau koneksi antar desa, kabupaten, hingga provinsi. Dalam kenyataannya, ternyata jalan memiliki pengelompokan yang berbeda-beda dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan. Pengelompokan jalan diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jalan Arteri
Jalan arteri memiliki ciri-ciri melayani angkutan utama perjalanan yang memiliki jarak tempuh jauh, kecepatan rata-rata yang tinggi, serta dalam pemanfaatannya dibatasi yang dapat bermanfaat.
Jalan Arteri Primer
Ciri-ciri jalan arteri primer yaitu kendaran roda dua ataupun empat memiliki kecepatan >= 60 Km/Jam dan lebar dari jalan minimal 11 meter.
Jalan Arteri Sekunder
Pada jalan arteri sekunder, kendaraan dapat mencapai kecepatan >= 30 Km/Jam dan tidak boleh terganggu perjalanannya karena lalu lintas yang lambat.
Jalan Kolektor
Jalan kolektor yaitu jalanan umum yang memiliki fungsi melayani angkutan pengumpul dengan kecepatan yang sedang, jarak sedang, dan untuk masuk ke jalan dibatasi. Perbedaan antara jalan kolektor primer dan sekunder terdiri dari :
Penghubung Kawasan
Pada jalan kolektor primer menghubungkan kegiatan yang bersifat nasional dengan suatu daerah, sedangkan jalan kolektor sekunder saling menghubungkan antar jalan sekunder 1,2, dan 3.
Kecepatan Kendaraan
Kecepatan kendaaran pada jalan kolektor primer paling rendah 40 Km/Jam, sedangkan jalan koltekor primer sebesar 20 Km/Jam
Jalan Lokal
Jalan lokal didesain untuk kendaraan dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur biasanya. Cirinya yaitu hanya melayani angkutan daerah, perjalanannya yang pendek, kecepatan rendah, serta jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Jalan lokal primer memiliki kecepatan paling minimal sebesar 20 Km/Jam sedangkan jalan lokal sekunder paling minimal kecepatannya sebesar 10 Km/Jam.
Jalan Lingkungan
Jalan lingkungan biasa ditemukan di pedesaan atau perkomplekan. Jalan ini memiliki ciri-ciri lebar jalan yang sempit, didesain yang cocok untuk kendaraan roda 2, roda 4 tetap bisa namun akan memakan tempat, serta kecepatan yang rendah.
Jalan menjadi infrastruktur yang memiliki peranan vital dalam memperlancar pembangunan di Indonesia. Dengan kondisi jalan yang baik dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Hal ini tentu sebagai wujud penerapan dari Alinea ke 4 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan kesejahteraan umum.