Pengamatan SMK3 yang Berbasis Peraturan Undang-Undang di Indonesia.
Sesuai dengan penjelasan pada UU No. 1 tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja, jika di tinjau dari aspek moral dan sisiologi adalah sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja dari berbagai sumber-sumber bahaya yang meliputi : kondisi mesi, alat kerja, pesawat, serta peralatan kerja lainny,a bahan-bahan, sifat kerja, lingkungan, proses produksi dan cara kerja. Semua pekerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan kerja.
Hal ini diperkuat dengan rujukan dari PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau akrab disebuat dengan SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen pada perusahan secara keseluruhan dalam rangka untuk meningkatkan pengedalian resiko yang dikaitkan dengan kegiatan kerja agar tercipta suasana kerja yang aman, efisein dan produktif.
AS/NZS4801:2001
AS/NZS4801:2001 merupakan standar K3 yang berasal dari Australia serta diterpakan pula di New Zealand. Standar yang diterpakan oleh AS/NZS4801:2001 memiliki sistem spesifikasi kerangka dan struktur yang bisa dan dapat disesuaikan dengan peraturan-peraturan terkait.
Poin penting dari penerpan standar AS/NZS4801:2001 yaitu lebih memfokuskan pada perusahaan agar mampu memaksimalkan serta meningkatkan kepatauhan terhadap standart kerja yang tinggi yang dilakukan kontrak dengan pemerintah terkait. Adapun sebagai contohnya adalah apabila sebuah perusahan kontruksi mau dan dapat bersaing di dua negara dalam hal kontrak maka mereka harus untuk melakukan sertifikasi dengan AS/NZS4801:2001.
ANSI Z10-2005
ANSI Z10-2005 merupakan kepanjangan dari American National Standards Institute (ANSI) Z10-2005 merupakan sebuah standar dikembangkan di benua Amerika lebih tepatnya di negara Amerika serikat yang kita ketahui memiliki sistem yang sangat ketat terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, yang disusun secara konsensus dan mampu diterpakan secara sukarela dengan baik.
ANSI Z10-2005 itu sendiri memiliki beberapa fokusan utama yaitu agar bisa untuk membantu organisasi-organisasi untuk dapat meminimalkan resiko kecelakan kerja yang terjadi, sakit, dan fatality. Perlu digaris bawahi bahwa ANSI Z10-2005 bukan meruapakan suatu standar kerja dan juga tidak bisa untuk menentukan sistematika bagaimana tindakan-tindakan yang teridentifikasi dalam spefikasinya sebaiknya diberlakukan.
Dalam hukum federal occupational safety and healty act (OSHA) bahwa didalam ANSI Z10-2005 itu sendiri tidak ada elemen-elemen khusus yang dimaksudkan. Berbeda dengan negara bagian california dan juga washington yang lebih merujuk pada elemen dari ANSI Z10-2005 d yang dilakukan dalam standar program pencegahaan luka dan sakit.
Pada dasarnya kedua sistem tersebut tentu saja memiliki sistematiak yang berbeda serta penerapan yang berbeda negara pula. Namun sistematika tersbut memiliki tujuan yang sama yaitu menjadi sebuah standar kesehatan dan keselamatan kerja atau biasa disingkat dengan K3.