Helm Safety adalah pelindung kepala untuk melindungi pekerja dari resiko cedera kepala saat bekerja. Helm ini memiliki Strap Chin (tali Dagu) dan sistem Adjustment Lock (penguncian) agar helm tetap terpasang dengan benar.
Peraturan penggunaan safety helmet
Penggunaan Safety Helmet dilingkungan kerja sudah diatur baik oleh pemerintah ataupun perusahaan. Peraturan menteri tenaga kerja dan Transmigrasi No.Per.11/Men/VII/2011 tentang alat pelindung diri (APD) pada tempat kerja menetapkan bahwa semua pekerja wajib mengunakan helm safety saat melakukan pekerjaan yang memiliki resiko terhadap cedera kepala.
Kelengkapan wajib Safety Helmet
Setiap safety helmet wajib dilengkapi dengan Strap Chin (Tali Dagu), Suspension, dan Earplug/Earmuff.
Usia Pemakaian
Lifetime Safety Helmet adalah 5 tahun sejak diberikan. Apabila belum mencapai 5 tahun tetapi sudah rusak mawa wajib diganti.
Angka “0” menunjukan tahun produksi, dalam contoh ini adalah 2000-an
Angka “4” menunjukan tahun spesifik dalam dekade tersebut, dalam contoh ini adalah 2004.
Tanda panah mengarah ke angka “9” yang menunjukan bulan produksi, dalam contoh ini adalah bulan September.
Jadi, Safety Helmet ini diproduksi pada bulan September tahun 2004, namun penting untuk diingat bahwa cara membaca tanggal produksi bisa berbeda tergantung produsen helm. Jadi selalu periksa panduan atau label helm untuk memastikan cara membaca yang tepat.
Material Safety Helmet
Bahan yang paling umum digunakan adalah ABS, High Density Polyethylene (HDPE), Polycarbonate (PC), dan Poliamida. Helm pengaman yang diproduksi menggunakan ABS menunjukan ketahanan benturan yang sangat baik, ketangguhan tinggi dan mudah diproduksi dengan cetakan injeksi.
Pembagian Kelas Safety Helmet
Menurut ANSI/ISEA (American National Standards Institute/International Safety Equipment Association), Helm safety dapat dibagi menjadi beberapa kelas sebagai berikut :
Kelas E
Helm kelas E dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap tegangan listrik tinggi (hingga 20.000 V) yang mungkin terjadi pada peralatan listrik. Helm ini harus mampu mengurangi resiko cedera yang disebabkan oleh kejadian semacam itu.
Kelas G
Helm Kelas G dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap tegangan listrik rendah (hingga 2.200 V) secara acak. Kasus ini sering terjadi pada sistem distribusi listrik. Helm ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko cedera akibat kontak dengan tegangan listrik rendah.
Kelas C
Helm kelas C hanya memberikan perlindungan dari benturan tanpa proteksi terhadap tegangan listrik. Helm ini biasanya digunakan di lingkungan kontruksi, industri manufaktur, dan sebagaimnya.
Standar Safety Helmet
Standar safety helmet yang berlaku secara global/internasional dan di Indonesia adalah ANSI/ISEA Z89-T-2014. Dalam standar ini, terdapat 2 tipe safety helmet, yaitu :
ANSI Type I/ CSA 1 hard Hats :
Helm pelindung yang mampu melindungi terhadap benturan dan penetrasi secara vertikal.
ANSI Type II/ CSA Type 2 hard hats :
Helm pelindung yang mampu melindungi terhadap benturan dan penetrasi secara vertikal maupun lateral (dari samping), dan memiliki lapisan dalam dari busa EPS (expanded Polystyrene). Persyaratan untuk helm tipe 2 meliputi :
- Redaman energy benturan dari arah depan, belakang, samping serta atas.
- Resistensi penetrasi di luar pusat (Off-Center Penetration Resistance)
- Retensi tali dagu (chin strap retention)
Standar SNI yang berlaku adalah SNI ISO 3873:2012 yang melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda benda dari atas dan lainya. Selanjutnya adalah standar yang berlaku di Eropa, yang dikenal sebagai EN 397. Semua helm yang telah disetujui standar EN 397 harus memenuhi persyaratan berikut ini :
- Redaman energi benturan secara vertikal
- Ketahanan penetrasi (terhadap benda runcing dan tajam)
- Ketahanan terhadap api
- Lampiran tali dagu, tali dagu akan terbuka pada minimum 150 N dan maksimum 250 N