Industri

Apa gunanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

SMK3 adalah sistem manajemen yang diterapkan untuk menjamin bahwa upaya K3 dilakukan dengan efektif dan efisien. Merujuk dari itu, SMK3 itu sebenarnya seperti apa?

Agung Ilham Cahyadi31 Januari 2023

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) 

Proses yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko kesehatan dan keselamatan kerja disebut Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). 

Sistem Manajemen K3 penting dilakukan karena dapat mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja, meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja, serta meningkatkan reputasi dan citra perusahaan. Ini juga dapat membantu organisasi memenuhi persyaratan.

Potensi resiko kerja dapat sangat bahaya tergantung pada tingkat risiko yang ditimbulkan. Risiko yang lebih tinggi menyebabkan cedera atau kerusakan yang lebih serius. Sementara risiko yang lebih rendah menyebabkan cedera ringan atau kerusakan yang tidak signifikan.

Oleh sebab itu pelaku industri memiliki Sistem Manajemen dalam K3 hingga implementasinya yang baik agar tidak terjadi kerusakan dalam melakukan industri. 

Pendoman Mengatur Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Panduan serta implementasi SMK3 dibutuhkan berupa standar yang diakui secara internasional seperti ;

  • OHSAS 18001: Standar internasional yang digunakan untuk mengembangkan, implementasi, dan pemeliharaan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) yang efektif.
  • ISO 45001: Standar internasional yang menyediakan panduan untuk mengembangkan, implementasi, dan pemeliharaan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) yang efektif.

Namun Indonesia juga peraturan yang mengatur implementasi SMK3 seperti ;

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengelolaan K3 di Tempat Kerja.

Undang-undang ini menetapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) harus diterapkan oleh semua organisasi. Memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengatur SMK3 di tempat kerja.

Organisasi harus mematuhi undang-undang serta peraturan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

Alur Membangun SMK3 dan Peranan Stakeholder

 

  1. Perencanaan: Membuat rencana pengembangan SMK3 yang sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Perencanaan ini mencakup tujuan, sasaran, dan strategi yang akan digunakan dalam implementasi SMK3.
  2. Identifikasi risiko: Mengidentifikasi potensi risiko kesehatan dan keselamatan kerja yang ada di organisasi. Risiko dapat berasal dari peralatan, proses, lingkungan kerja, atau kebijakan dan prosedur organisasi. 
  3. Evaluasi risiko: Mengukur tingkat risiko yang ditimbulkan oleh potensi risiko yang diidentifikasi. Risiko yang diidentifikasi harus dikendalikan atau dieliminasi sesegera mungkin.
  4. Implementasi: Menerapkan program dan aktivitas yang diperlukan untuk mengelola risiko yang diidentifikasi. Ini termasuk pengembangan prosedur, instruksi kerja, dan peralatan yang aman.
  5. Pelatihan dan sensitisasi: Memberikan pelatihan dan sensitisasi kepada pekerja tentang pentingnya K3 di organisasi.
  6. Pemantauan dan evaluasi: Memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3 untuk menentukan efektivitas program dan aktivitas yang diterapkan.
  7. Pemeliharaan: Memelihara dan memperbaharui SMK3 secara berkala agar tetap sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
  8. Audit : Melakukan audit internal dan eksternal untuk mengevaluasi kinerja SMK3 dan mengidentifikasi kebutuhan perbaikan.
  9. Peningkatan kontinu: Melakukan peningkatan kontinu SMK3 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem.

Tahapan-tahapan di atas merupakan tahap umum dalam pembuatan Sistem Manajemen K3. Setiap organisasi memiliki kondisi dan peraturan yang berbeda, sehingga tahapan yang diterapkan dapat beragam. 

Dalam sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) melibatkan beberapa orang yang berperan dalam mengelola dan mengontrol risiko kesehatan dan keselamatan kerja seperti ; 

  1. Manajer Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau HSE Manager: Bertanggung jawab atas implementasi, pengembangan, dan pemeliharaan SMK3 di organisasi.
  2. Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Perwakilan berbagai departemen yang bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi, dan pemeliharaan SMK3 di organisasi.
  3. Pekerja: Bertanggung jawab melakukan tugas dan aktivitas sesuai  prosedur dan instruksi kerja dalam SMK3.
  4. Supervisor: Bertanggung jawab atas pelaksanaan SMK3 dan memastikan bahwa pekerja melakukan tugas dan aktivitas dengan aman.
  5. Konsultan Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Bertugas untuk mengevaluasi risiko dan memberikan rekomendasi untuk mengelola risiko di organisasi.
  6. Pemerintah: Bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan SMK3 di organisasi.
  7. Auditor: Melakukan audit internal dan eksternal kinerja SMK3 dan mengidentifikasi kebutuhan perbaikan.

Peran yang terlibat dalam SMK3 harus bekerja sama untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja. Dengan demikian dapat mencegah kecelakaan dan cedera di tempat kerja.
 

 

Share:

0 Komentar

Artikel Terkait