Energi listrik telah menjadi kebutuhan pokok bagi kehidupan sehari-hari kita, setiap hari kita pasti menggunakan energi listrik untuk berbagai hal. Tapi tentu saja energi listrik yang kita gunakan tidak gratis, ada tagihan listrik yang harus kita bayarkan setiap bulannya. Bukan hanya energi listrik yang kita gunakan yang kita bayar pada tagihan listrik, ada biaya lain yang ikut kita bayarkan. Berikut merupakan biaya-biaya yang kita bayarkan pada tagihan listrik.
1. Tarif Tenaga Listrik
Tarif Tenaga Listrik merupakan biaya yang kita bayarkan sesuai dengan energi listrik yang kita gunakan. Semakin banyak energi listrik yang kita gunakan semakin mahal pula tarif tenaga listriknya. Biaya ini disesuaikan oleh penyedia tenaga listrik, yaitu PLN setiap 3 bulan sekali. Tarif tenaga listrik berbeda-beda tergantung golongan pelanggan, mulai dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri dan golongan lainnya.
Penyesuaian tarif tenaga listrik yang dilakukan oleh PLN dapat kalian lihat melalui Website PLN. Tarif tenaga listrik Bulan Oktober-Desember 2020 masih berlaku dan belum ada perubahan hingga saat artikel ini ditulis yang dapat kalian lihat di bawah ini.
2. Pajak Penerangan Jalan
Pajak juga dikenakan pada saat kita menggunakan energi listrik. Pajak yang kita bayarkan saat menggunakan energi listrik merupakan Pajak Penerangan Jalan. Pajak ini digunakan untuk membayar energi listrik yang digunakan untuk menerangi jalan di malam hari. Pajak penerangan jalan diatur oleh Peraturan Daerah sehingga biayanya berbeda-beda untuk setiap daerah.
Kalian dapat melihat pajak penerangan jalan daerah kalian melalui Website daerah kalian atau Website BPK. Untuk contoh, berikut tarif pajak penerangan jalan di Kota Medan menurut Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan yang berlaku saat artikel ini ditulis.
3. Bea Meterai
Bea Meterai merupakan biaya yang dikenakan atas dokumen-dokumen termasuk tagihan listrik. Saat artikel ini ditulis, dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai dan tarif bea meterai diatur oleh Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Menurut undang-undang tersebut, tagihan listrik akan dikenakan bea meterai apabila nominalnya lebih dari Rp 5.000.000,00.
Bea meterai terbaru yang berlaku dapat kalian lihat melalui Website DJP. Berikut merupakan tarif bea meterai yang berlaku saat artikel ini ditulis menurut Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.
4. Biaya Administrasi
Biaya Administrasi merupakan biaya yang kita bayarkan pada tempat atau media kita bayar tagihan listrik, seperti Kantor Pos, Minimarket (Indomaret, Alfamart dan lain-lain), E-Commerce (Tokopedia, Shopee dan lain-lain), E-Money (OVO, Dana dan lain-lain), Bank (BNI, Mandiri dan lain-lain) serta tempat atau media lainnya. Setiap tempat atau media tersebut memiliki kebijakan masing-masing terhadap biaya administrasi.
Biaya administrasi berbeda-beda tergantung tempat atau media kalian membayar tagihan. Biaya administrasi tersebut akan tertera dan dapat kalian lihat pada struk pembayaran tagihan listrik saat kalian membayar tagihan listrik.
Tentu saja akan lebih mudah memahami tagihan listrik dengan adanya contoh. Kalian dapat melihat contoh perhitungan tagihan listrik pelanggan di Kota Medan pada Bulan Februari 2021 di bawah ini.
Tarif Tenaga Listrik
Sebelum menghitung tarif tenaga listrik, perlu diketahui terlebih dahulu berapa energi yang digunakan oleh pelanggan yang merupakan selisih dari stand meter akhir dan stand meter awal.
kWh Konsumsi = 23636 kWh - 23414 kWh = 222 kWh
Tarif tenaga listrik yang dikenakan pada golongan pelanggan R2/3500 VA pada Bulan Februari 2020 sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Tarif Tenaga Listrik = Rp 1.444,70/kWh x 222 kWh = Rp 320.723,00
Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan yang berlaku di Kota Medan untuk rumah tangga adalah sebesar 7,5% dari tarif tenaga listrik.
Pajak Penerangan Jalan = 7,5% x Rp 320.723,00 = Rp 24.054,00
Bea Meterai
Bea Meterai hanya dikenakan untuk tarif tenaga listrik dengan nominal di atas Rp 5.000.000,00. Sehingga pada contoh ini tidak dikenakan bea meterai.
Biaya Administrasi
Biaya Administrasi seperti yang tertera pada struk pembayaran tagihan listrik adalah sebesar Rp 3.000,00.
Tagihan Listrik
Maka tagihan listrik yang dibayarkan merupakan penjumlahan dari tarif tenaga listrik, pajak penerangan jalan, bea meterai dan biaya administrasi.
Tagihan Listrik = Rp 320.723,00 + Rp 24.054,00 + Rp 3.000,00 = Rp 347.777,00
Gimana? Udah paham belum apa aja yang kita bayarkan saat membayar tagihan listrik? Yuk kita gunakan energi listrik seperlunya dan jangan lupa untuk selalu bayar tagihan listrik tepat waktu ya!