Jalan nasional adalah jalan penghubung antara provinsi atau antara ibu kota provinsi yang sangat penting untuk mendukung konektivitas, mobilitas, dan aksesibilitas antar wilayah di Indonesia. Jalan nasional juga memiliki peran strategis dan bagian dari jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional yang terintegrasi dengan sistem transportasi nasional.
Oleh karena itu, jalan nasional harus dibuat dengan ciri-ciri tertentu agar dapat digunakan dengan baik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Spesifikasi Umum Jalan 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ciri-ciri jalan nasional mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Kecepatan Rencana
Kecepatan rencana adalah kecepatan rata-rata kendaraan yang diharapkan dapat dicapai pada jalan. Kecepatan rencana minimum untuk jalan nasional adalah 40 km/jam. Kecepatan rencana ini dapat dilihat dari tanda-tanda kecepatan yang dipasang di pinggir jalan. Kecepatan rencana ini juga dapat dirasakan dari kenyamanan dan kelancaran berkendara di jalan.
2. Lebar Badan Jalan
Lebar badan jalan adalah lebar keseluruhan permukaan jalan yang dapat dilalui kendaraan. Dengan minimum untuk jalan nasional adalah 7 meter yang dapat dilihat dari jumlah lajur, lebar lajur, lebar bahu, dan lebar median. Lebar badan jalan ini juga dapat dirasakan dari kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan.
3. Kapasitas
Kapasitas adalah jumlah kendaraan maksimum yang dapat melintasi suatu ruas jalan dalam satu arah selama satu jam tanpa menurunkan kecepatan rencana. Kapasitas untuk jalan nasional harus sama dengan atau lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata. Kapasitas ini dapat dilihat dari tingkat kepadatan atau kemacetan lalu lintas di jalan. Kapasitas ini juga dapat dirasakan dari efisiensi dan waktu tempuh berkendara di jalan.
4. Jalan Masuk
Jalan masuk adalah jalan yang menghubungkan jalan utama dengan lahan atau bangunan di sekitarnya. Jalan masuk untuk jalan nasional harus dibatasi dan direncanakan sehingga tidak mengurangi kecepatan rencana dan kapasitas jalan. Jarak antar jalan masuk atau akses langsung tidak boleh lebih pendek dari 400 meter. Jalan masuk ini dapat dilihat dari tanda-tanda persimpangan atau akses langsung yang dipasang di pinggir jalan. Jalan masuk ini juga dapat dirasakan dari ketertiban dan keamanan berkendara di jalan.
Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan kamu dapat lebih menghargai dan menjaga fasilitas umum ini ya!