Green Construction Pada Tahap Pelaksanaan Proyek
Kerusakan lingkungan dan pemanasan global telah menjadi bahan permasalahan yang sering dibicarakan oleh masyarakat dunia saat ini, begitu juga dengan Indonesia. Kemajuan proyek konstruksi dewasa ini dianggap punya peran besar terhadap perubahan lingkungan.
Langkah awal dimulai tahapan perencanaan sampai pada operasional aktivitas konstruksi tidak dapat dipisahkan dari penggunaan sumber daya alam yang jumlahnya terus berkurang, belum lagi dampak yang ditimbulkan dari penggunaan fasilitas bangunan serta pemilihan material yang berpotensi meningkatkan suhu bumi.
Saat ini, konstruksi hijau (green construction) telah menjadi kebutuhan pokok dan pilihan industri konstruksi. Green construction adalah serangkaian kegiatan konstruksi yang mana pada setiap tahapan konstruksinya melakukan upaya yang tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Konsep green construction terdiri dari berbagai tahapan yang antara lain, rencana perlindungan lokasi pekerjaan, program kesehatan dan keselamatan kerja, pengelolaan limbah konstruksi atau pembongkaran, pelatihan untuk subkontraktor, reduksi jejak ekologis konstruksi, penanganan dan instalasi material, dan kualitas udara
Dalam penerapan green construction pada tahap pelaksanaan proyek, kontraktor diharapkan/ diwajibkan menerapkan beberapa aspek yang mendukung terciptanya green construction. Pada proyek, penerapan green construction menjadi nilai tambah bagi pelaksanaan konstruksi, karena menerapkan efisiensi pemakaian listrik, air, material dan juga bahan bakar minyak (BBM).
Tentunya mampu menghemat biaya produksi pada proses konstruksi dan memberikan profit yang lebih baik itu bagi kontraktor maupun pada lingkungan.
Adapun peraturan atau regulasi yang mendukung green construction di Indonesia
- Permen PU No. 02 Tahun 2015
- Pergub DKI Jakarta No. 38 Tahun 2012
- Inpres No. 02 tahun 2008
- Kepmen Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001
- Kepmen PU No. 10 Tahun 2000
- Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 17 Tahun 2003
- Permen Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2010
- Perpu No. 27 tahun 1999
- UU No. 23 Tahun 1997
- UU No. 28 Tahun 2002
- UU No. 32 Tahun 2009
- UU No. 18 Tahun 2008
Hal – hal yang dapat dilakukan pihak kontraktor dalam mewujudkan green construction pada proyek
Tepat guna lahan
Salah satu tolak ukur dalam GBCI (Green Building Council Indonesia) pada aspek tepat guna lahan adalah memelihara atau memperluas kehijauan kota mengurangi CO2 dan polutan. Pada penerapan aspek tepat guna lahan, kontraktor tetap mempertahankan pepohonan dan tanaman di sekitar lokasi.
Caranya yaitu dengan mempertahankan kelestarian lingkungan, pencemaran udara dari karbondioksida (CO2) dan polutan dapat dikurangi pencemarannya.
Efisiensi dan konservasi energi
Untuk menghemat penggunaan energi, kontraktor memberi himbauan melalui poster yang ditempel di beberapa tempat di sekitar proyek. Ini bertujuan untuk mengingatkan pekerja maupun karyawan agar tetap menggunakan energi listrik dengan baik. Penggunaan lampu hemat energi, ac, dan peralatan lainnya yang hemat energi.
Memanfaatkan energi matahari sebagai sumber pencahayaan pada siang hari, sehingga dapat menghemat penggunaan energi listrik.
Konservasi air
Menghemat penggunaan air adalah salah satu cara kontraktor dalam mewujudkan green construction di lokasi proyek. Mulai dari penggunaan meteran air sehingga mudah untuk dilakukan monitoring. Pemakaian kran air otomatis, menggerakan kampanye “gunakan air secukupnya” dan shower. Cara tersebut berguna untuk penggunaan air secara efisien.
Manajemen lingkungan proyek
Manajemen lingkungan proyek menekankan pada pengelolaan sampah dan limbah konstruksi. Menyediakan tempat sampah, tempat penumpukan limbah konstruksi maupun non konstruksi. Pemilahan sampah dan limbah sesuai dengan jenisnya.
Sumber dan siklus material
Dalam mewujudkan green construction pada aspek sumber dan siklus material adalah kontraktor menggunakan material fabrikasi serta penggunaan kayu bersertifikat.
Kesehatan dan kenyamanan dalam proyek
Kesehatan dan kenyamanan dalam proyek pembangunan Transmart Carrefour Padang yang dilakukan oleh kontraktor adalah untuk pekerja yang baru dilakukan pengecekan kesehatan dan diberikan APD (Alat Pelindung Diri). Penggunaan safety net untuk menyaring debu, menyediakan area merokok dan selalu dijaga kebersihan lapangan sehingga menciptakan rasa nyaman di lokasi proyek.