Pengetahuan

Perbedaan Konsultan dan Kontraktor ?

Perbedaan Konsultan dan Kontraktor? birokarsi apa yang membedakan dan apa saja tanggung jawab yang beda diantara keduanya

Fatchul Amin28 Juni 2021

Perkembangan konstruksi diindonesia membuat pelayanan pada bidang jasa konsultasi mulai mendapat perhatian besar, semakain pesar perkembangan pembangunan diindonesia ini yang dapat membuat sebagian besar pasar dibidang konstruksi semakin maju kedepan.

Dalam Konstruksi terdapat peranan tugas yang dibagi menjadi Pihak Konsultan dan Kontraktor. Konsultan adalah penyedia jasa yang di minta oleh (owner) untuk mengawasi pelaksanaan proyek, konsultan dapat berupa badan usaha ataupun perorangan dan biasanya didalam konsultan ini memiliki beberapa bidang keahlian, Termasuk Arsitektural, Struktural,Mekanikal,Elektrikal dan lain-lain.

Konsultan sendiri  terdiri dari dua macam yakni Konsultan perencanaan dan konsultan pengawas apa sih bedanya ?

Business woman and lawyers discussing and using digital tablet  on wooden desk in office. law, legal services, advice, justice concept. Premium Photo

Sumber: Freepik.com/business

KONSULTAN PERENCANA 
Konsultan Perencana melakukan tanggung jawab dengan melakukan spesifikasi bangunan dijelaskan dengan detail yang mana sebagai merencanakan struktur,mekanikal,elektrikal,arsitektur,landscape, serta dokumen-dokumen yang akan diajukan sebagai kontrak kerja, untuk mendapatkan proyek biasanya dilakukan proses lelang yang diadakan oleh  panitia lelang pekerjaan konstruksi.
 

KONSULTAN PENGAWAS

Konsultan Pengawas adalah  badan usaha atau perorangan yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. dalam mengawasi proyek konstruksi, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Two content business partners discussing issue Free Photo

Sumber :unsplash/twocontent
setelah membahas tahap perencanaan , maka penyedia jasa tidak hanya konsultan melainkan ada pihak kontraktor ,

KONTRAKTOR adalah pihak yang ditunjuk oleh owner sebagai pelaksana proyek , pihak ini yang akan melaksanakan proyek dengan proses perencanaan yang sudah disiapkan oleh konsultan untuk dihasilkan kewajib yang nyara dengan kata lain, kontraktor melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan gambar rencana.

sebagai pelaksana konsultan proyek harus memiliki tugas kontraktor antara lain adalah memahami gambar desain,konsep dan spesfikasinya sebagai acuan didalam proyek. menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan jadwal pelakanaan pekerjaan. membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan.


Workplace results professional report accounting during Free Photo

Sumber : Workplace.com

secara garis besar sebuah proyek kontruksi alur kerjanya adalah owner memilih konsultan perencana sebagai perecanaan dalam kosntruksi owner, kemudia konsultan memilih kontraktor sebagai pelaksana dari proyek kontruksi yang akan laksanakan, kemudian owner memilih konsultan pengawas  untuk mengawasi pelaksanaan apakah pelaksana sesuai dengan gambar rencana yang akan dilaksanakan , jika tejadi ketidaksesuaian pihak pengawas akan memberikan surat kepada konsultan perencana sebagai teguran atas ketidak sesuaian perencana dan pelaksanaan.
Gimana nih? Kalian udah paham kan perbedaan konsultan dan kontraktor nah untuk itu jika kalian tertarik dengan bacaan ini boleh banget kalian share ke teman kalian nih, jangan lupa tinggalkan komen yaa.

Share:

0 Komentar