Etika berasal dari bahasa Yunani yang bernama Ethos yang memiliki arti karakter. Etika sangat berkaitan dengan sikap individu untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang ia lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak sesuai.
Perbedaan Profesi dan Profesional
Profesi
- Mengandalkan sesuatu keterampilan atau keahlian khusus
- Dilaksanakan sebagai sesuatu perkerjaan atau kegiatan utama
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
Profesional
- Orang tahu akan keahlian dan keterampilannya
- Meluangkan seluruh waktunya untuk perkerjaan atau kegiatan tersebut.
- Bangga akan perkerjaannya.
Kode Etik Profesi
Dalam bidang keprofesian, Kode etik merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota keprofessian profesi. Kode etik menggambarkan nilai-nilai professionalitas yang diimplementasikan ke dalam perilaku anggota. Nilai utama yang harus dipegang oleh anggota adalah memberikan pengabdian pada masyarakat.
Tujuan Kode Etik
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian pada anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
Fungsi Kode Etik
- Memberikan pedoman untuk setiap anggota tentang prinsip profesionalitas.
- Media kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang dijalankan.
- Mencegah campur tangan pihak di luar dalam keanggotaan profesi.
Pernyataan di atas merukapan pengertian dan fungsi secara umum. Lalu, apa sajakah kode etik profesi teknik listrik?
Sistem Tentang Ketenagalistrikan (UU RI NO30/2009)
- Ketenagalistrikan adalah segala hal yang meliputi penyedia, pemanfaatan, usaha penunjang tenaga listrik
- Tenaga listrik adalah bentuk energi skunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan distribusikan untuk berbagai kebutuhan tetapi tidak meliputi kegiatan komunikasi, elektronika ataupun isyarat.
- Usaha penyedia tenaga listrik meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- Pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- Transmisi Tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke system distribusi atau ke konsumen, atau penyalur tenaga listrik antar system
Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Usaha penunjang tenaga listrik meliputi:
- Konsultasi dalam bidang instalasi penyedia tenaga listrik.
- Pembangunan dan pengembangan instalasi penyedia tenaga listrik.
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) serta badan usaha swasta, dan koperasi yang sudah lulus sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi sesuai ketentuan undang-undang.
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik
Untuk kepentingan umum, kegiatan pelaksanaan penyediaan listrik bagi pelaku usaha harus mengacu pada pasal 10 ayat (1), yaitu :
- Melintasi sungai maupun danau baik di atas maupun di bawah permukaan.
- Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
- Melintasi jalan umum dan jalan kereta api.
- Tempat umum yang dilintasi orang dan menggunakannya untuk sementara waktu
- Menggunakan tanah dan melintasi di atas maupun di bawah tanah.
Untuk menjalankan kegiatan tersebut, pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik harus melaksanakannya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi (PP NO.4/2010)
1. Lingkup layanan jasa perencanaan perkerhaab kontribusi terdiri atas:
- Survei
- Perencanaan umum, studi makro dan studi mikro.
- Studi kelayakan proyek, industri dan produksi.
- Perencanaan Teknik, operasi dan pemeliharaan.
- Penelitian
2. Lingkup layanan jasa pengawasan perkerjaan kontruksi meliputi:
- Pengawasan pelaksanaan perkerjaan kontruksi
- Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kontruksi yang dilakukan secara terintigrasi
Sebelum memberikan pelayanan kosntruki. usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang berlaku.
1. Klasifikasi untuk pelaku jasa perencanaan dan jasa pengawasan kontruksi, antara lain:
- Arsitektur
- Rekayasa (Engineering)
- Penata ruang; dan
- Jasa kontruksi lainnya.
2. Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan kontruksi meliputi:
- Bangunan Gedung
- Bangunan sipil
- Instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
- Jasa pelaksanaan lainnya.
3. Kualifikasi badan usaha jasa kontruksi meliputi:
- Kualifikasi usaha besar
- Kualifikasi Usaha menengah
- Kualifikasi usaha kecil
Pemberi jasa kontruksi atau praktisi yang memebrikan layanan jasa kontruksi harus memiliki serifikat klasifikasi dan kualifikasi yang berlaku.
1. Kualifikasi meliputi;
- Arsitektur
- Sipil
- Mekanikal
- Elektrikal
- Tata lingkungan; dan
- Manajemen pelaksanaan.
2. Kualifikasi meliputi:
- Tenaga ahli: dan
- Tenaga Terampil
Program Sertifikasi Insinyur Profesional – PII
- Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan untuk profesi keinsinyuran.
- Telah mengumpulkan pengalaman dan kompetensi tentang profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII.
- Mandiri dalam mengemban tanggung jawab profesinya.
Sekian dari beberapa kode etik profesi yang harus dimiliki seorang teknik listrik. Semoga bermanfaat.