Buku Kupas Tuntas Penerbangan
Rp 105.800
Rp 94.000
Buku Kupas Tuntas Penerbangan – Angkutan udara Indonesia berkembang pesat pasca deregulasi penerbangan tahun 2000. Jumlah maskapai penerbangan berjadwal meningkat lebih dari lima belas penerbangan, padahal sebelumnya hanya lima penerbangan.
Demikian pula pesawat udara yang menerbangi langit Nusantara semakin meningkat jumlahnya. Harga tiket penerbangan yang sebelumnya diatur pemerintah, seiring deregulasi diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah hanya menentukan patokan harga batas atas batas bawah.
Hasilnya harga tiket pesawat terjangkau masyarakat. Penumpang pesawat udara mengalami peningkatan signifikan. Bila tahun 1998 hanya enam juta orang.
Tahun 2010 melonjak lebih dari 40 juta orang. Bahkan di awal deregulasi, murahnya tiket angkutan udara sempat menggerus moda transportasi darat dan laut, karena penumpang kedua moda transportasi itu beralih ke moda transportasi udara.
Namun, belakangan kondisi tersebut berangsur normal dan terkoreksi. Artinya, ketiga moda transportasi tersebut telah menemukan titik keseimbangan baru.
Sekalipun mengalami perkembangan pesat, di sisi lain, angkutan udara Indonesia masih perlu meningkatkan kinerjanya, baik manajerial maupun operasional, termasuk kualitas pelayanan dan keamanan penerbangan, selayaknya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melengkapi sarana/prasarana yang dibutuhkan, serta pengetatan pengawasan secara terus menerus.
Dan tak kalah pentingnya adalah peran masyarakat, baik sebagai penumpang maupun pihak yang terkait dengan kegiatan penerbangan, untuk turut mendukung, dan menjaga keamanan kenyamanan penerbangan.
Dalam kaitan ini, selain regulator, maskapai penerbangan dan pengelola bandara sebagai bagian dari pelaku industry penerbangan diharapkan mengambil peran aktif dalam kegiatan edukasi public, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dunia penerbangan, termasuk penumpang pesawat udara.
Deregulasi industri penerbangan di Indonesia dilaksanakan mulai tahun 2000, ketika pemerintah membuka izin seluas-luasnya bagi pendirian perusahaan penerbangan, termasuk mengizinkan maskapai baru menerbangi rute-rute gemuk, yang sebelumnya hanya dikuasai Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara.
Tidak itu saja dalam upaya meningkatkan kemampuan armada perusahaan penerbangan. Pemerintah melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2000 mencabut larangan masuk dan izin pengoperasian pesawat yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1980.
Dengan demikian penerbangan bebas menentukan tipe pesawat yang dioperasikan sesuai kemampuan perusahaan. Di balik pesatnya perkembangan industri penerbangan Indonesia pasca deregulasi, ternyata menimbulkan persoalan operasional, terutama menimbulkan persoalan keselamatan penerbangan (flight safety), incident, dan accident pesawat udara.
Kirim:
100% Produk Original