Potensi Dan Rencana Pengelolaan Hutan Kota Sangatta
Rp 135.000
Rp 112.000
Dengan dirumuskannya Peraturan Pemerintah no.63 tahun 2002 tentang pengadaan kawasan hutan kota di seluruh Indonesia untuk kepentingan pengaturan iklim dan resapan air, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan amanat tersebut dengan merencanakan beberapa luasan lahan yang akan digunakan sebagai kawasan Hutan Kota Sangatta. Untuk itu, disusunlah sebuah data mengenai kawasan tersebut, baik berupa data keadaan fisik wilayah, biologi, sosial masyarakat, maupun arahan zonasi lahan yang ada untuk melihat seberapa besar potensi wilayah tersebut untuk dijadikan arahan pengelolaan Kawasan Hutan Kota Sangatta. Dalam buku ini dideskripsikan kondisi dan potensi wilayah yang akan direncanakan untuk pembangunan Hutan Kota Sangatta sebagai bahan analisis.
Kirim:
100% Produk Original