Standar Dan Implementasi Desain Universal Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan
Rp 226.000
Rp 201.000
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, mereka berhak memperoleh aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya. UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa persyaratan kemudahan pada setiap bangunan umum yang dikunjungi dan digunakan oleh masyarakat umum, termasuk penyandang disabilitas.
Walaupun peraturan telah ada di Indonesia, namun implementasinya masih seringkali terkendala. Perbandingan pengaturan dan implementasi standar desain universal di internasional dan di Indonesia banyak dikaji dalam buku ini dengan harapan dapat memberikan masukan dalam mengembangkan aturan desain universal di Indonesia selanjutnya.
Kirim:
100% Produk Original