Industri

Siapa Itu Konsultan Perencana Dalam Sebuah Proyek?

Konsultan perencanaan adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas-tugas di bidang perencanaan konstruksi bangunan atau lingkungan perencanaan kerja bersama dengan aksesoris.

Siti Salamah14 Mei 2022

Siapa itu konsultan perencana?

Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk klien untuk melaksanakan perencanaan pengerjaan proyek bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha. Singkatnya, konsultan perencana dapat didefinisikan sebagai perencana proyek bangunan.

Konsultan konstruksi sendiri dibagi menjadi dua, yakni ada konsultan perencana dan konsultan pengawas. Pada umumnya manajer proyek, insinyur, dan arsitek bertugas mengawasi kegiatan konstruksi. Petugas lapangan yang mengawasi di lokasi proyek adalah kepala mandor. Mandor mengawasi pekerjaan buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya. 

Peran utama konsultan proyek memastikan proyek sesuai dengan perencanaan. Kegiatannya mulai dari tahap perencanaan, perancangan pembangunan hingga masa pelaksanaan pembangunaan proyek. Selama pelaksanaan dibutuhkan pengawasan proyek agar pekerjaan sesuai dengan rencana konsultan perencana. Maka dalam mengawasi proyek dibutuhkan konsultan pengawas. 

Konsultan pengawas adalah orang atau instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan. Tugasnya adalah mengawasi agar bangunan dapat dibangun dengan baik dan efisien. Dalam pelaksanannya, konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek dan kontraktor.

Untuk menjalankan kewajiban dan tugasnya, konsultan perencana dan konsultan pengawas bekerja sama untuk memperhitungkan schedule dalam mengawasi pekerjaan. Pemantauan berkala oleh konsultan perencana agar proyek berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Apa saja tugas Konsultan Perencana itu?

Konsultan perencana bertugas mempersiapkan keputusan yang dianggap penting dan dilaksanakan sesuai dengan urutan dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Konsultan perencana tentu berkewajiban terhadap :

  1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek/klien
  2. Pembuatan skema maupun konsep pemikiran awal terutama maksud dan tujuan dari perencanaan tersebut.
  3. Desain dari pra-direncanakan termasuk data lapangan kerja investigasi / kondisi lokal / lingkungan, bekerja untuk menyiapkan proposal
  4. Mengimplementasikan detail gambar dan bestek (deskripsi dari Rencana Kerja dan Syarat) sebagai pedoman bagi pelaksana proyek.
  5. Penjelasan menggambar rencana dan bestek pekerjaan (Aanwijsing).
  6. Melakukan proses penawaran pekerjaan (tender).
  7. Melakukan pengawasan berkala.
  8. Konsultan perencana mempertanggungjawabkan terhadap desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.

Dalam proyek konstruksi ada beberapa pihak yang dilibatkan antara lain.

  • Konsultan perencana bagian arsitektur
  • Konsultan perencana bidang struktur
  • Konsultan Mekanikal Elektrikal/MEP
  • Konsultan perencana dalam penyediaan estimasi biaya/estimator

Jika ada ketidaksesuaian, konsultan perencana harus mengubah desain apabila dalam pelaksanaannya tidak mungkin dilakukan. Karena sebagai penanggung jawab desain dan perhitungan struktur apabila terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.

Share:

0 Komentar