Indonesia memiliki aturan terkait izin mendirikan bangungan melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun sejak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 ditetapkan, IMB berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dari Kementrian PUPR mengatakan bahwa PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.
Perbedaan IMB dan PBG terletak pada isi laporan, persyaratan yang diberikan serta sanksi. Dalam IMB, pemilik bangunan hanya melaporkan fungsi bangunannya sedangkan dalam PBG ditambah dengen penyesuaian bangunan dengan tata ruang yang ada. Untuk syarat sendiri, IMB mememerlukan pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, izin kepemilikan bangunan dan izin mendirikan bangunan. Dalam PBG, syarat yang diperlukan adalah dokumen perencanaan bangunan, keandalan dan desain prototipe. PBG memuat sanksi kepada pemilik bangunan apabila tidak melaporkan adanya perubahan fungsi bangunan.
Ketentuan Dokumen yang diperlukan dalam PBG termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 pada Pasal 187 dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu Dokumen Rencana Teknis dan Dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi.
Dokumen Rencana Teknik meliputi:
Dokumen Rencana Arsitektur:
- Data Penyedia Jasa Perencana Arsitektur
- Konsep Rancangan
- Gambar Rancangan Tapak
- Gambar Denah
- Gambar Tampak Bangunan Gedung
- Gambar Potongan Bangunan Gedung
- Gambar Rencana Tata Ruang Dalam
- Gambar Rencana Tata Ruang Luar
- Detaul Utama dan/atau Tipikal
Dokumen Rencana Struktur:
- Gambar Rencana Struktur Bawah dan Detailnya
- Gambar Rencana Struktur Atas dan Detailnya
- Gambar Rencana Basement dan Detailnya
- Perhitungan Rencana Struktur dilengkapi dengan Data Penyelidikan Tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai
Dokumen Rencana Utilitas:
- Perhitungan Kebutuhan Air Bersih, Listrik, Penampungan dan Pengolahan Air Limbah, Pengolahan Sampah, Beban Kelola Air Hujan serta Kelengkapan Sarana dan Prasarana pada Bangunan Gedung
- Perhitungan Tingkat Kebisingan dan Getaran
- Gambar Sistem Proteksi Kebakaran sesuai dengan Tingkat Risiko Kebakaran
- Gambar Sistem Penghawaan atau Ventilasi Alami dan/atau Buatan
- Gambar Sistem Transportasi Vertikal
- Gambar Sistem Transportasi Horizontal
- Gambar Sistem Informasi dan Komunikasi Internal dan Eksternal
- Gambar Sistem Proteksi Petir
- Gambar Jaringan Listrik yang terdiri dari Gambar Sumber, Jaringan dan Pencahayaan
- Gambar Sistem Sanitasi yang terdiri dari Sistem Air Bersih, Air Limbah dan Air Hujan
- Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung yang memuat tentang jenis, tipe dan karakteristik bahan yang akan digunakan dalam pembangunan secara detail dan menyeluruh
Pengajuan PBG dapat dilakukan melalui proses yang diatur oleh pemerintah daerah melalui Website simbg.pu.go.id. Sertifikat ini wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih tertib dan terstruktur. PBG diharapkan dapat mewujudkan bangunan aman, nyaman, ramah lingkungan serta sesuai dengan tata ruang.