Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja hampir diterapkan di seluruh sektor industri berskala nasional dan internasional yang telah diwajibkan untuk membuat manajemen K3 demi menjamin para pekerjanya.
Meskipun penting bagi para pekerja dan produktivitas perusahaan, beberapa sektor industri rumahan atau UMKM masih abai tentang manajemen keselamatan para pekerjanya. Hal tersebut dikarenakan aspek kesadaran dari pemilik bisnis yang masih kurang,
Dasar hukum SMK3
Padahal SMK3 telah memiliki dasar hukum yang kuat, dan harus dipatuhi oleh industri apapun. Seperti yang tertuang pada:
- UU No. 1 tahun 1970 (keselamatan kerja)
- UU No. 23 tahun 1992 {kesehatan)
- UU No. 3 tahun 1992 (jaminan sosial tenaga kerja)
- UU No. 13 tahun 2003 (tenaga kerja)
- Keppres RI No. 22 tahun 1993 (penyakit yang timbul karena kerja)
- Konferensi ILO No. 185/1981 yang menetapkan setiap negara wajib untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakannya pada bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Termasuk pula lingkungannya
- Konferensi ILO No. 161 tahun 1985 tentang keselamatan kerja
Alasan mengapa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja begitu penting adalah untuk meminimalkan resiko, dan pencegahan kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Serta memaksimalkan efisiensi perusahaan.
Para pekerja yang menjadi penggerak pada sebuah perusahaan tentunya tidak lepas dari masalah-masalah yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan waktu bekerja. Jika pekerja berada di lingkup kerja yang berbahaya, tentunya akan merugikan perusahaan. Hal tersebut juga akan menghilangkan kredibilitas perusahaan, dan mencerminkan perusahaan tersebut tidak memperdulikan para pekerjanya.
Oleh sebab itu, kini banyak perusahaan yang telah membuat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang kompatibel dengan sektor industri mereka masing-masing. Demi mengurangi kerugian besar nantinya, baik kerugian materi maupun kerugian sumber daya.
Manfaat penerapan SMK3
Manfaat penerapan SMK3 bagi perusahaan adalah:
- Meningkatkan produktivitas perusahaan
- Terpantaunya bahaya serta resiko di lingkungan kerja, demi mencegah kerugian yang lebih besar
- Pemenuhan tuntutan terhadap peraturan perundang-undangan K3
- Meningkatkan citra perusahaan di mata public dan pada akhirnya menaikkan daya saing
Demi memperoleh manfaat dan sasaran yang sudah ditetapkan maka perusahaan harus memenuhi parameter SMK3. Yaitu dapat diukur, memiliki satuan indikator pengukuran, dan jangka waktu pencapaian.
Dalam membuat parameter ukur tersebut, pihak perusahaan harus berkonsultasi dengan wakil tenaga kerja, ahli K3, P2K3, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan kata lain, perusahaan harus menyiapkan sejumlah dana untuk menerapkan sistem K3 yang efektif. Dana tersebut dipergunakan untuk:
- Menyediakan sumber daya sesuai kebutuhan sistem K3
- Melakukan pelatihan kompetensi sumber daya pada setiap tingkat manajemen perusahaan
- Membuat peraturan yang selanjutnya meminta pendapat serta saran dari para ahli