Fun Fact

Berawal dari Mesin Uap, Beginilah Sejarah K3 di Indonesia

K3 di Indonesia mulai sejak tahun 1847 dibawah pemerintahan Hindia Belanda. Kala itu, pemerintah Hindia Belanda butuh tenaga kerja untuk mengoperasikan mesin uap.

Ishak Okta Sagita9 Januari 2025

Indonesia memiliki panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk membangun budaya keselamatan kerja. Gagasan ini lahir untuk mendukung kegiatan kerja dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.

Kesadaran akan keselamatan menjadi keharusan agar perusahaan bisa terus beroperasi. K3 juga menjadi dasar untuk membangun budaya kerja yang aman, produktif, dan menjunjung keselamatan. 

Tetapi tahukah Anda kalau awal mula K3 di Indoensia lahir masalah kebutuhan opeartor mesin uap. Demi mendapatkan tenaga terampil dan paham prosedural, dibentuklah prosedur keselamatan kerja. 

Prosedural inilah yang menjadi cikal bakal asal muasal K3 yang Anda kenal sampai sekarang.

Pada pembahasan kali ini, Anda akan melihat sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia serta dampaknya dalam lingkungan kerja. Berikut adalah ulasannya

Sejarah K3 di Indonesia

k3 dalam dunia kerja

Asal muasal K3 di Indonesia dimulai pada tahun 1847 ketika masih di bawah pemerintah Hindia Belanda. Kala itu, pemerintah Hindia Belanda hendak mengadopsi pemakaian mesin uap untuk pabrik gula. 

Mesin uap digunakan untuk memudahkan proses pengolahan gula karena hemat waktu dan tenaga. 

Demi menjalankan program industrialisasi mesin uap, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 20 tentang keselamatan dan penggunaan mesin uap. Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 1852, dengan pengawasan oleh lembaga Dienst Van Het Stoomwezen.

Semakin masif penggunaan mesin uap, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Undang-Undang Keselamatan Kerja melalui Stbl No. 521, atau dikenal dengan Veiligheid Regelement (VR). 

Undang-undang ini disempurnakan menjadi Stlb 406 tahun 1930, dari sinilah asal mula penerapan K3 di Indonesia. Kebijakan ini digunakan pemerintah Hindia Belanda agar para kejera dapat mengoperasikan mesin uap dengan aman.

Lahirnya Undang-Undang K3 di Indonesia

Undang-Undang Keselamatan Kerja menjadi landasan untuk menegakkan keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. Undang-Undang ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 sebagai pengganti UU warisan pemerintah Hindia Belanda, Veiligheidsreglement. 

Perubahan UU Keselamatan kerja menjadi langkah awal untuk merumuskan aturan terkait sistem K3 di Indonesia sekarang ini. Dalam UU ini menegaskan pentingnya K3 dalam sektor kerja yang meliputi pengawasan tempat kerja, pelaporan kecelakaan kerja, hingga tanggung jawab perusahaan terkait keselamatan kerja.

Sejak aturan tersebut, K3 di Indonesia terus berkembang dari segi aturan maupun kebijakan pemerintah. Sampai akhirnya pada tahun 1992, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 terkait Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Salah satunya adalah layanan mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Perkembangan K3 di Indonesia

logo k3

Dalam perjalanannya, K3 mengalami perkembangan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga SNI. Peraturan ini memiliki fokus dan tujuan spesifik terkait K3.

Peraturan Pemerintahan

Peraturan Pemerintah (PP) mengatur keselamatan kerja secara lebih rinci. Ada berbagai PP yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 terkait Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Peralatan dan Perlengkapan Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengendalian Bahan Kimia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Tenaga Kerja di Lingkungan Kerja yang Menggunakan Pesawat Angkat

Peraturan Menteri

Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) memiliki aturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia. Selian Menaker, aturan ini juga dikeluarkan oleh Kepala Bagian bidang K3. 

Peraturan Menteri (Permen) terkait K3 tertuang dalam rincian sebagai berikut:

  • Permenaker Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
  • Permenaker Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
  • Permenaker Nomor 1 Tahun 1988 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
  • Permenaker Nomor 1 Tahun 1989 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kesehatan, Kebersihan Tempat Kerja, dan lingkungan Pekerjaan
  • Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
  • Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan
  • Kepmenaker Nomor 187 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
  • Kepmenaker Nomor 224 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2024

Penerapan K3 di Indonesia

Saat ini, K3 di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Kesadaran perusahaan dan tenaga kerja terkait manfaat K3 makin meningkat. Walau laporan Kemenaker mencatat ada 160 ribu kasus kecelakaan kerja di industri.

Kesadaran K3 juga ditandai dengan program sertifikasi K3. Salah satunya adalah Ahli K3 Umum BNSP untuk memastikan kompetensi tenaga kerja tentang keselamatan kerja di industri.

Tidak hanya regulasi, penerapan teknologi pada K3 mulai terlihat. Seperti pemakaian aplikasi digital untuk dokumentasi pekerjaan.

Manfaat K3 dalam dunia kerja

Penerapan K3 memberi banyak manfaat bagi pekerja, perusahaan, dan masyarakat. Dampak yang dirasakan antara lain peningkatan produktivitas dan keselamatan kerja, corporate branding untuk perusahaan, pengurangan biaya operasional, dan meningkatkan tingkat loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

Manfaat K3 ini dapat Anda rasakan dengan mengikuti pelatihan dan ujian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga independen ini menyelenggarakan program sertifikasi Ahli K3 Umum untuk menaikan kompetensi tenaga ahli industri terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Kesimpulan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda yang sudah berjalan sejak tahun 28 Februari 1852. Awal mulanya diperuntukan untuk mengoperasikan mesin uap. 
Setelah Indonesia merdeka barulah berubah menjadi UU No.1 Tahun 1970 sebagai pengganti aturan dari Hindia Belanda.

Sampai dengan saat ini, UU K3 sudah diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementrian, Keputusan Menteri Tenaga Kerja, hingga Standar Nasional Indonesia.

K3 di Indonesia bertujuan untuk memitigasi risiko kecelakaan kerja, meningkatkan kesehatan tenaga kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif. 

Kunjungi laman Anak Teknik Indonesia untuk mendapatkan buku tentang K3 dan sertifikasi Ahli K3 Umum.

Share:

0 Komentar